Sunday, August 8, 2010

Artikel – artikel A.S. Laksana ( contoh artikel )


[ Jawa Pos, 04 April 2010 ]

BAGAIMANA PARA CACAH DIISAP

Pada suatu masa sebelum penjajahan, raja dalam masyarakat Jawa tradisional memiliki kedudukan sebagai pusat ketatanegaraan dan posisinya nyaris bersifat ilahiah. Sementara itu manusia jelata memiliki nilai ekonomis dalam pengertian bahwa ia nyaris serupa dengan binatang ternak. Keduanya, manusia dan ternak, sama-sama bisa diperas. Hanya saja, manusia sedikit lebih unggul dibandingkan dengan kerbau atau kambing atau ayam. Anda tahu, manusia bisa menari, melontarkan tombak, mengayunkan pedang atau parang.

Maka, dengan kelebihan itu, mereka bisa dikerahkan juga untuk berperang atau bekerja bakti atau memberikan dukungan politik demi kepentingan raja dan para bangsawan. Itu semua tidak mungkin diserukan kepada para binatang. Maksud saya, seorang raja atau bangsawan akan tampak kurang waras jika meminta dukungan politik kepada kawanan kerbau dan konco-konconya, atau mengharapkan mereka menari.

Nilai ekonomis rakyat jelata itu bisa kita lihat, misalnya, dengan memperhatikan bagaimana luas tanah diukur. Pada saat itu luas tanah diukur tidak dengan satuan metrik sebagaimana yang kita kenal sekarang. Ia diukur dengan satuan cacah, yakni jumlah orang yang tinggal di atas tanah itu. Raja, sebagai pemilik segalanya, adalah pemilik seratus persen semua bidang tanah di wilayah kekuasaannya. Ia membagi tanahnya menjadi beberapa lungguh atau wilayah dan membagi-bagikannya kepada para priyayi sesuai dengan pangkat kebangsawanan atau tingkat kedekatan bangsawan itu dengan raja. Seorang bangsawan yang sangat dipercaya oleh raja, misalnya, niscaya akan mendapatkan lungguh dengan jumlah cacah yang besar. Hubungan antara cacah dengan raja dan para bangsawan penguasa lungguh adalah hubungan kawula-gusti (patron-klien).

Dan tentu saja para bangsawan zaman dulu berbeda dengan para ''bangsawan'' zaman sekarang. Para ''bangsawan'' zaman sekarang umumnya tidak tahan melihat tanah lapang dan akan buru-buru membangun mal atau apartemen atau lapangan golf atau objek wisata alam (bahkan genangan lumpur pun hendak dijadikan wisata alam, bukan?). Sementara para bangsawan zaman itu umumnya tidak punya minat terhadap tanah. Minat mereka hanya pada seberapa banyak cacah yang mereka dapatkan di atas tanah lungguh mereka.

Saya kira semboyan waktu itu adalah banyak cacah banyak rezeki. Sebab apa gunanya tanah yang luas jika tanpa cacah? Dan sebagaimana ternak yang bisa diperas susunya atau diambil telurnya, para cacah pun bisa dijadikan sumber pendapatan dan sumber kekuatan. Dengan kata lain, mereka adalah sumber legitimasi politik dan sumber upeti. Dalam skema itu, para cacah-lah yang sesungguhnya menyangga tegak dan rubuhnya perekonomian negara.

Belanda mempertahankan pola hubungan kawula-gusti ini dan hanya perlu menekuk raja dan para bangsawan dengan tujuan mendapatkan konsesi-konsesi. Selanjutnya raja, melalui para penguasa lungguh, mempertahankan pola hubungan yang sudah ada demi berjalannya urusan ketatanegaraan dan membayar biaya perlindungan kepada Belanda.

Pada masa pemerintahan ''selingan'' yang berlangsung lima tahun (1811-1816), yaitu ketika Pulau Jawa dikuasai oleh Inggris selama peperangan Napoleon, Thomas Stamford Raffles, gubernur jenderal Inggris, memperkenalkan sistem pajak atau sewa tanah. Sewa tanah ini didasarkan pada prinsip bahwa raja adalah satu-satunya pemilik tanah, karena itu para petani adalah penyewa yang harus membayar sewa tanah kepada raja. Di sini Raffles memikirkan pembayaran pajak itu sebagai tanggung jawab perorangan bagi setiap petani. Ini berbeda dari kebijakan Belanda sejak VOC yang mempercayakan segala urusan dengan para kawula kepada bupati-bupati.

Sistem pajak model Raffles ini diubah lagi setelah Pulau Jawa dikembalikan kepada Belanda. Van den Bosch, pencetus kebijakan Tanam Paksa setelah perekonomian Belanda morat-marit akibat Perang Diponegoro, membebankan lagi urusan pajak tanah kepada desa dan bukan perorangan. Karena itu, kerja sama dengan para priyayi atau bangsawan kembali menjadi penting. Dalam skema ini, van den Bosch menjanjikan gaji tiap bulan untuk para priyayi, tanah milik, dan kedudukan yang dapat diwariskan. Selanjutnya ada tawaran kedua, yakni gaji penuh jika para priyayi melepaskan hak atas tanah mereka kepada Belanda, atau gaji separo jika mereka tetap memilih hak atas tanah.

Hampir seluruh priyayi memilih gaji penuh dan melepaskan hak mereka atas tanah. Dan sejak itulah mereka menjadi orang gajian Belanda sepenuhnya, sebuah posisi yang sesungguhnya menjadikan mereka tanpa kekuatan; sebagai orang gajian mereka bisa dipecat atau dipindahkan ke mana pun oleh Belanda yang menggaji mereka. Dari sini, kita tahu bahwa sejak awal Belanda lebih nyaman berhubungan dengan para penguasa pribumi dan menjadikan mereka kaki tangan untuk berurusan dengan rakyat jelata. Kira-kira inilah prinsip Belanda: ''Biarkan penguasa pribumi mengisap rakyatnya sendiri, dan kita menerima bagian yang harus kita terima.''

Dan, Anda tahu, para penguasa pribumi itu jenjangnya bertingkat-tingkat mulai dari raja, bupati, para bangsawan, dan kepala desa. Dan para cacah-lah yang harus menghidupi mereka. Mereka harus membayar upeti berjenjang untuk menjaga tetap tegaknya kekuasaan di tiap jenjang anak tangga. Di situlah berlangsung pengisapan, sebab hanya rakyat yang memikul beban, sementara negara (kerajaan) tidak menjalankan fungsi minimumnya untuk (1) menjamin adanya tertib hukum, (2) melindungi warganya dari serangan pihak luar, (3) menjamin kesejahteraan, (4) memberikan keadilan.

Begitulah, saya mblusuk ke masa penjajahan karena, ketika masalah pajak menjadi pembicaraan umum, sesungguhnya tidak banyak yang saya ketahui tentang pajak, termasuk seluk-beluk kekayaan para pegawai pajak. Kalaupun saya sedikit-sedikit mengetahuinya, paling itu pengetahuan yang saya dapatkan dari ngobrol-ngobrol dengan beberapa teman sekolah saya yang pernah kuliah di Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) dan bekerja di jawatan perpajakan setelah lulus. Beberapa di antara mereka ada yang mendirikan lembaga konsultan pajak.

Dari teman saya yang konsultan pajak, saya mendengar cerita bahwa mendapatkan uang lima ratus juta rupiah itu sangatlah mudah. Saya berpura-pura tidak terkejut. Lalu ia menjelaskan tentang ''kemudahan'' itu. Ringkasnya begini: jika sebuah perusahaan tersandung perkara dengan pajak dan ia harus melunasi pembayaran, misalnya, sebesar Rp 2 miliar, maka konsultan pajak bisa menjadikan perusahaan tersebut hanya perlu membayar Rp 1 miliar. ''Nah, dari jumlah Rp 1 miliar yang dibayarkan oleh perusahaan itu,'' kata teman saya, ''separonya disetor dan separonya lagi dibagi dengan orang dalam.''

Saya pikir ia bisa membuat buku panduan tentang bagaimana cara mendapatkan Rp 500 juta dalam sehari.

Cerita lain dari teman saya yang lain adalah tentang kedunguan petugas pajak. Katanya, ada seorang petugas pemungut pajak yang kehilangan tas di bus kota. Ia melapor ke polisi karena di tas tersebut ada uangnya Rp 100 juta. ''Ia dungu sekali,'' kata teman saya. ''Masa orang pajak kehilangan Rp 100 juta lapor. Lebih baik ia cari lagi.''

Karena melapor, ia justru kesandung masalah: Bagaimana seorang petugas pajak kelas rendah bisa kehilangan uang Rp 100 juta? Saya tidak menanyakan kepada teman saya apakah petugas dungu ini masuk bui atau bisa membayar untuk mendapatkan kebebasannya.

Dengan bekal dua cerita yang saya dengar dari teman, dan sedikit blusukan membaca sejarah, saya tetap tidak bisa memahami masalah pajak dan masih takjub bagaimana pegawai rendahan seperti Gayus Tambunan bisa mempunyai uang sebesar Rp 28 miliar. Yang bisa saya pahami adalah fakta bahwa kita, sama seperti para cacah yang harus menopang negara, tetap tidak bisa menghindari pajak (karena itu seruan sejuta facebooker untuk memboikot pajak tampaknya merupakan ide yang muskil). Anda tahu, kita dihadang pajak di setiap tikungan. Bahkan Anda sudah otomatis membayar pajak ketika Anda menikmati rokok dan kopi di teras rumah, bukan?

Dan, negara kita, sama juga dengan kerajaan di masa lalu, sampai hari ini tampaknya masih tetap gagal menjalankan empat butir fungsi minimumnya sebagai negara. (*)

*) A.S. Laksana, cerpenis, beralamat di aslaksana@yahoo.com

Sumber: www.jawapos.co.id

0 comments:

Post a Comment